Namun dia juga diduga menjadi kurir dan turut mengedarkan barang haram tersebut.Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sabu dan ekstasi dengan jumlah besar dari tangan Zul Zivilia.
Selain Zul, polisi membekuk delapan tersangka lainnya pada waktu dan tempat yang berbeda.
Zul Zivilia sempat terancam hukuman mati akibat diduga sebagai pengedar narkoba.
Namun akhirnya, Zul Zivilia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis tersebut lantaran Zul terbukti secara sah bersalah menjadi perantara narkoba golongan satu.
Akibat vonis yang cukup berat, kehidupan rumah tangga penyanyi lagu 'Aishiteru' itu sempat goyah.
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, hampir kehilangan akal sehat saat sang suami diancam vonis hukuman mati.
Ia tidak bisa menerima apa yang terjadi pada sang suami.
Namun kehadiran keluarga dan anak-anaknya bak memberikan kekuatan bagi Retno Paradinah untuk tetap menjaga kewarasannya.
Retno Paradinah mengakui sempat syok atas vonis yang cukup berat tersebut.