"Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng tespen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp 50.000," katanya.
Namun, bukan uang Rp50.000 yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON.
Tersinggung uang karena jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.
Korban kemudian mengejar ON yang pergi melarikan diri.
Namun, korban berhasil menghadangnya dan meminta agar HP beserta kunci motornya dikembalikan.
ON yang naik pitam kemudian menusukkan tespen ke arah dada kiri korban.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," kata Rahmat.
Saat diamankan, polisi turut membawa serta tespen yang digunakan ON untuk menusuk MR, sebagai barang bukti, begitu pula motor yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.
Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulDetik-detik Remaja Tewas Ditikam Pemalak Saat Pacaran di Sekitar Danau Perumahan Darmawangsa Bekasi