Bahkan keluarga korban sempat menyebar kabar jika D dirudapaksa oleh jin.
"Dari pihak keluarga korban menyatakan yang menghamilinya mahkluk halus samping rumah. Untuk itu kita melakukan upaya untuk melakukan tes DNA kepada yang diduga ayah biologis dari bayi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (29/9/2021).
Tes DNA dilakukan terhadap anak D lalu, ayah kandung korban yakni SN dan ayah tiri korban.
Setelah dilakukan tes DNA, terungkap jika buah hati D adalah darah daging SKD.
"Untuk hasil tes DNA, kami sudah diinfokan. Keterangan Lisan yang kami dapat demikian, namun kami masih menunggu surat resminya," kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Jumat (15/10/2021).
Setelah hasil tes DNA keluar, pelaku baru mau mengakui jika dirinya telah merudapaksa korban.
"Dari keterangan ayah tiri yang semula tidak mengetahui. Yang bersangkutan mengubah keterangan menjadi iya (mengakui)," ungkap AKP Ryan, Jumat (15/10/2021).
Sehari-hari korban diketahui tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.
Sementara itu ayah kandung korban sudah lama bercerai dan tidak tinggal serumah lagi dengan korban dan ibu korban.
Pada suatu ketika, SN terkejut mendapat kabar D hamil.
Ia mengetahui informasi tersebut dua hari sebelum putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021 lalu.