Mayang pun tak memungkiri kalau dirinya sulit diterimakeluarga Cendana.
MAYANGSARI TAK TERIMA WARISAN?
Mayangsari terancam tak dapat harta warisan.
Semua itu karena padabeberapa tahun lalu Halimah sempat memenangkan putusan di tingkat kasasi.
Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.
Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.
Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.
"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."
Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.