Peserta Mandiri Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan.
- Pekerja: 1% dari gaji
- Perusahaan/Pemberi Kerja: 4% dari gaji karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan sampai Rp 12 juta.
Baca Juga: Minggu ini Cair, Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Iuran BPJS dibayarkan oleh pemerintah sebanyak Rp 42 ribu.
Seperti yang diketahui, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan peserta setiap bulannya.