Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Hukuman Rafly Tilaar Jika Terbukti Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Bisa Dipecat