Follow Us

Terpojok dan Nasibnya di Ujung Tanduk, BKN Langsung Angkat Bicara Terkait Nasib Menantu Nia Daniaty Menanti Vonis dari Menkumham, Bisa Dipecat dan Dipenjara

Saeful Imam - Selasa, 28 September 2021 | 21:03
Rafly Tilaar terancam dipecat dan dipenjara

Rafly Tilaar terancam dipecat dan dipenjara

NASIB RAFLY TILAAR DI UJUNG TANDUK

Suami Olivia Nathaniaadalah seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), otomatis jabatannya akan terancam.

Setelah lepas dari seorang perwira TNI, Olivia Nathania kembali menikah ke pelukan abdi negara Rafly N Tilaar.

Kini di tengah biduk rumah tangganya dengan Rafly N Tilaar, kabar terbaru Olivia Nathania kini tak sedap.

Namanya terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Jerit Tangis Guru Anak Nia Daniaty yang 16 Anggota Keluarganya Ditipu Mentah-mentah dengan Kedok Penerimaan CPNS, Dia Percaya Olivia Nathalia karena Kenal Dekat : 'Mana Ada Murid yang Mau Melukai Hati Gurunya'

Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.

Rafly N Tilaar dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Jika terbukti bersalah, Rafly sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest