"Satu diantaranya, dia telah melakukan kabur dari rumah tanpa izin suami. Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri ke ruang publik yang diharamkan," terangnya.
Selain itu, Marlina juga dijatuhkan karena membuka aib sang suami dan melakukan fitnah.
Tak hanya itu, Marlina meminta cerai tanpa alasan yang pasti.
"Ketika, dia meminta cerai tanpa alasan yang diisyaratkan oleh agama Islam," ujar Fayyadh.
"Keempat, membicarakan aib suami. Kelima, dia melakukan atau menuduh mantan suami," tambahnya.
Dengan beberapa poin tersebut, pihak MUI juga sudah menyetujui hal tersebut.
Namun, pihak MUI menyarankan masalah tersebut bisa dibicarakan dengan baik-baik.
Mengingat hal tersebut berkaitan dengan rumah tangga yang sifatnya privasi.
Mansyardin Malik juga sudah resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Pihak Mansyardin melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.