Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu per bulan.
Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan.
SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420 ribu.
Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan.
SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450 ribu.
Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan.
Baca Juga: Banyak yang Bertanya KJP SMK September Kapan Cair? Begini Jawabannya
Sistem Pendaftaran Administrasi KJP
Sebelum mendapatkan akses JKP, anda perlu mendaftarkan diri lebih dulu dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melaluisistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya, termasuk KJP Plus dan KJMU.
Berikut tata caranya: