GridHITS.id -Jangan sampai ketinggalan, mari mengenal sistem administrasi KJP dan ketahui cara daftarnya via online.
KJP (Kartu Jakarta Pintar) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentunya agar masyarakat dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun tak sembarang siswa bisa mendapatkan program ini.
Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lantas apa saja sistem administrasi KJP lainnya yang perlu diketahui?
Kabar baiknya, akan kami bagikan mengenal sistem administrasi KJP dalam artikel ini.
Baca Juga: Surat Pernyataan KJP Plus 2021, Ketahui Persyaratan Lengkapnya di Sini