Sementara kompas.com memberitakan dugaan tindak pidana pada kasus kebakaran kelas 1 Tangerang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat berujar, pihaknya memeriksa 20 saksi karena diduga ada tindak pidana yang terjadi.
Sebanyak 20 saksi itu terdiri petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2.
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti," ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu.
"Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota," sambungnya.
Saat ini, sebanyak 20 orang itu sedang diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Ujang Selamat Dari Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Napi Saling Injak Berebut Keluar Sel dan Kompas.com dengan judul "Polisi Duga Ada Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Napi hingga Petugas Diperiksa",