Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan.
Pemerintah nantinya akan menggabungkannya menjadi terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan skema baru ini merujuk dari amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan dari PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi formula gaji PNS.
Faktor tersebut di antaranya adalah beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Proses implementasi dari skema baru gaji PNS ini rencananya akan dilakukan secara bertahap.
Sistem penggajian yang sebelumnya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja akan menjadi sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara tunjangan PNS nantinya akan meliputi tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat
Tunjangan kinerja PNS ini nantinya didapatkan berdasarkan kinerja PNS.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing penempatan.
Lebih dalam soal tunjangan kerja PNS yang dihapus, Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarkon menyebut jika formulasi ini sudah disusun semenjak sebelum pandemi.