GridHITS.id - Pernah menyaksikan teman, saudara, kerabat, atau jangan-jangan Anda sendiri yang kena teror debt collector.
Tak ada hujan dan angin, tiba-tiba datang pesan SMS atau whatsapp yang meneror kita.
Bahasanya sangat kasar dan tak tertata, mirip bahasa yang digunakan para preman pasar.
Tak sekadar bahasanya yang vulgar penuh cacian, mereka kerap melakukan berbagai ancaman, entah itu mendatangi rumah, melaporkan ke kepolisian,bahkan ancaman pembunuhan.
Apalagi, kekerasan verbal oleh debt collector semakin marak seiring dengan menjamurnya pinjaman online (pinjol).
Pinjol sendiri ada yang legal, ada juga yang illegal.
Nah, yang lebih merepotkan adalah yang illegal karena bisa berbuat semaunya.
Memang, layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif yang tengah naik daun untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.
Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal.
Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.
Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.