Seperti ditayangkan dalam kanal Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) pada salah satu acara infotainment akhirnya terkuak juga polemik yang selama ini ditutupi.
Diam-diam Dhena Devanka telah melaporkan Jonathan Frizzy ke polisi pada 21 Mei lalu dengan tuduhan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam laporannya Dhena bahkan menyertakan visum lebam di tubuhnya.
Kompol Benito Harleandra, Wakapolreskrim Polres Jakarta Selatan pun angkat suara.
"Kita telah menerima dan sedang memproses laporan yang sedang dilaporkan oleh saudara Dhena terhadap terlapor saudara J.
"Tentang adanya dugaan pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," terangnya.
Kompol Benito lantas menjelaskan jika saat ini status masih dalam masa penyelidikan.
Rencananya akan diadakan pemeriksaan pada korban dan saksi pada Jumat besok.
"Untuk luka lebamnya sendiri sudah ditunjukkan pada penyidik dan saat itu dilakukan visum," ungkap Kompol Benito Herleandra.
Jika dugaan KDRT ini terbukti kebenarannya bukan tidak mungkin Ijonk akan mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun lamanya.