GridHITS.id - Saat ini, penyanyi dangdut Saipul Jamil masih menderita karena dipenjara.
Kurang lebih 4 tahun, ia masih tinggal di tembok prodeo itu.
Mantan suami Dewi Perssik terpaksa dituntut masuk penjara karena perbuatan cabul.
Dari berbagai sumber didapat, Saipul Jamil divonis tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tak hanya itu, ia juga dituntut berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.
Tapi, dalam kenyataannya, hukuman itu menjadi ringan karena selama dipenjara ia berkelakuan baik.
Celakanya, bak sudah jatuh tertimpa tangga, baru setahun menjalani masa hukuman, Bang Ipul lagi-lagi terjerat kasus.
Sebab, bersama dengan saudaranya terjerat kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir GridHITS.id dari laman Tribunnews.com, Saipul Jamil divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tak hanya itu, sang pedangdut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lantaran dirinya dipenjara, pelantun 'Ratu Hatiku' tersebut bahkan harus menjual rumahnya, untuk menghidupi keluarganya.