GridHITS.id - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora kabarnya memang akan menggelar pernikahan beberapa waktu mendatang.
Bahkan beberapa rangkaian acara pernikahan juga sudah dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Namun, ternyata tayangan pernikahan Billar dan Lesti menjadi sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
KPID Jabar menilai acara pernikahan tersebut terlalu berani untuk ditayangkan di stasiun televisi ANTV.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet berharap untuk mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik.
Pernyataan tersebut lantaran tayangan pernikahan Billar dan Lesti akan dilakukan selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
"Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita," kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
"Jangan sampai kita disebut tak beradab," sambungnya.
Adiyana mengatakan bahwa tayangan yang disiarkan di ANTV tersebut melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.