Hotman Paris menerangkan bahwa kasus tersebutlah yang membuat penyidik menjadi kasus terbaru.
"Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," tegasnya.
Baginya, kasus terbaru ini menjadi cukup menarik karena nama akun masih tercatat sebagai penyidik.
Meskipun ponsel dr Richard Lee sudah disita oleh pihak kepolisian, penyidik tetap menjalankan tugasnya untuk mencari bukti-bukti.
Hotman Paris menegaskan bahwa kasus tersebut sudah bukan lagi sebagai pencemaran nama baik, justru sudah semakin berkembang menjadi kasus baru.
"Tapi kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik,sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua," tegasnya.
Pengacara kondang tersebut juga menjelaskan bahwa Pasal 30 UU ITE tersebut ancamannya enam tahun penjara atas kasus ilegal akses.