Follow Us

Buntut Panjang Aksi Protes karena PPKM Diperpanjangan, Dinar Candy Dijadikan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Magdalena Puspa - Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:46
Dinar Candy ungkapkan aksi protes PPKM
Warta Kota

Dinar Candy ungkapkan aksi protes PPKM

Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Azis.

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik memberikan kemunginan tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

"Sedang dipertimbangkan. Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Azis.

Baca Juga: Hari ini Pamerkan Tubuh Montok dan Seksi, Tiba-tiba Foto Dinar Candy Sebelum Oplas Jadi Sorotan hingga Bikin Melaney Ricardo Syok : 'Ya Ampun Dinar, Teplek Banget Dada lo'

Seperti ketentuan yang berlaku, meski Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka dan tidak melakukan penahanan, dirinya tetap menjalankan wajib lapor.

"Ya wajib lapor saja," lanjutnya.

Pihak kepolisian masih mendalami motif sesungguhnya dari Dinar Candy melakukan hal tersebut.

"Namun, yang jelas apapun (motifnya), apa pun yang dilakukan di Indonesia, ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Azis.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Saat Dinar Candy Bangga Pamerkan Aurat Depan Umum, Sang Ayah yang Profesinya Ustaz Malah Menjerit dan Berdoa Siang Malam Agar Anaknya Dapat Hidayah : Dia Mah Bandel

Source : tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest