Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Azis.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik memberikan kemunginan tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
"Sedang dipertimbangkan. Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Azis.
Seperti ketentuan yang berlaku, meski Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka dan tidak melakukan penahanan, dirinya tetap menjalankan wajib lapor.
"Ya wajib lapor saja," lanjutnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif sesungguhnya dari Dinar Candy melakukan hal tersebut.
"Namun, yang jelas apapun (motifnya), apa pun yang dilakukan di Indonesia, ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Azis.