2. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil bansos ke kantor pos sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
3. Undangan dapat dibawa saat mengambil bansos.
4. Penerima bansos wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
5. Petugas akan melakukan scanning barcode yang ada pada surat undangan.
6. Petugas akan memberikan bansos kepada penerima.
Sebagai catatan, pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.
Ada beberapa permasalahan yang bisa dilakukan di pengaduan bansos, misalnya: penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran.
Mengutip dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, Anda juga dapat mengirim email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Kedua, Anda bisa mengirim pengaduan bansos melalui WhatsApp ke nomor 08111022210.
Nomor layanan tersebut tidak dapat untuk menerima telepon, hanya dapat menerima pengaduan melalui pesan WhatsApp.