Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.
Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 3 Tahun Kasus Kopi Sianida, Pakar Ekspresi Bongkar Kejanggalan dan Gerak-gerik Aneh Jessica Wongso: Kalau Tidak Tahu Apa-apa, Kenapa Cemas?