GridHITS.id - Sampai hari ini kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih terus bergulir.
Banyak fakta mencengangkan yang kembali bermunculan.
Sang penyebar kini divonis hukuman penjara selama sembilan bulan.Yang paling menggegerkan ternyata Gisel dan Nobu tak hanya sekali berhubungan badan.Keduanya suidah berkali-kali bercinta di berbagai kota di Indonesia lebih dari lima kali.
Mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas."Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.