"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).
Sebagai tersangka, Nia, Ardi dan sang supir dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai pasal tersebut,ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya,yaitu maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.
"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.