Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.
Akibatnya, Kompol Imam tertembak di bagian lengan dan punggung.
Dicap pengkhianat
Tak lama setelah penangkapan, Polda Riau menggelar konferensi pers.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa," ujar Agung dengan nada geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Mabes Polri ikut menanggapi kasus yang melibatkan Kompol Imam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Tragis Kompol IZ, Dicap Pengkhianat, Dipenjara Seumur Hidup