MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita.
Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara. Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis.
Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.
Profil Adelin Lis yang menarik lainnya yaitu ia ditangkap karena Pihak Singapura temukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama.
Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Demikian informasi terkait profil Adelin Lis.
Baca Juga: Foto-foto Nike Ardilla Lengkap, Fashion dan Kecantikannya Tak Lekang oleh Zaman!Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Adelin Lis, Pengusaha Kayu Buronan Kakap Kasus Pembalakan Liar"