GridHITS.id - Nama Adelin Lis mulanya cukup asing di telinga kita.
Hingga media massa memberitakan sosok tersangka pembalakan liar usai dideportasi dari negeri jiran Singapura.
Asal tahu saja, Adelin Lis menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun.
Kemudian pemerintah Indonesia tak tinggal diam, hingga jaksa agung langsung meminta buronan Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.
Ya, sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga.
Usai buron dengan menggunakan nama samaran dan memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi, akhirnya pria ini ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021.
Berdasarkan persidangan di Singapura, Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura.
Sebelum itu, anak Adelin Lis, yaitu Kendrik Ali sebelumnya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.
Akhirnya sosok konglomerat yang sudah lama malang melintang di bisnis kayu itu akan merasakan dinginnya penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Mengenal Profil Adelin Lis
Sejatinya, Adelin Lis adalah konglomerat di bidang usaha kayu dan hutan.