Namun, kejaksan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar ini karena tidak diketahui lagi keberadaannya.
Baca Juga: Profil Wenny Ariani, Wanita yang Diduga Hamil Anak dari Rezky Aditya
Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan alam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa.
Sebelumnya, Marte 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.
Adelin Lis dinyatakan buron lantaran diduga telah melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Ia tertangkap di Beijing, China pada akhir tahun 2006 saat akan memperpajang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, akan tetapi, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya.
Sejak saat itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.
Adelin kemudian dihukum membayar denda Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan, namun apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak dapat mengembalikan kerugian negara secara penuh, harta bendanya akan disita.
Namun, jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan 5 tahun penjara.
Dideportasi
Adelin Lis tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data negara tersebut menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Baca Juga: Profil Dhena Devanka, Sempat Dipacari 8 Tahun oleh Jonathan Frizzy