Ia adalah seorang pengusaha nasional di bidang kehutanan, yakni pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat Berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an sampai tahun 2006.
Baca Juga: Kematiannya Begitu Mendadak, Ini Profil Markis Kido, Legenda Bulu Tangkis Tanah Air
Perusahaan ini memproduksi truplek dan kayu lapis yang sebagian hasil produksinya diekspor.
Perusahaan Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Siboga dan Tapanuli Tengah.
Perusahaan tersebut sudah berkiprah selama 50 tahun dan mengalami naik surut.
Bahkan, sempat mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011 dikarenakan adanya permasalahan.
Dampaknya ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.
Namun, perusahaan tersebut kembali bangkit dan saat ini kepemimpinannya sudah diambil alih oleh Yansen Ali, putra Adelin Lis.
Jadi Buronan
Adelin Lis sebelumnya telah divonis selama 10 tahun penjara serta membayar membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan reboisasi 2,938 dollar AS.