Penerima program merupakan warga DKI Jakarta berusia sekolah 6-21 tahun.
Mulai dari anak yang sudah sekolah, maupun anak yang putus sekolah berhak mendapatkan KJP Plus.
Lebih lanjut, di bawah ini merupakan besaran dana bantuan dari program KJP Plus:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp 1.800.000/semester.
Lantas KJP SMP kapan cair?
Perlu diketahui jika dana KJP plus dari pemerintah DKI Jakarta tidak turun dengan serentak.
Setiap jenjang pendidikan, tanggal pencairan dana bantuan KJP plusnya berbeda- beda.