Diketahui, lebih dari 700 jenazah di TPU Cikadut dimakamkan sesuai protokol atau prosedur Covid-19 karena ketika meninggal, hasil swab PCR mereka belum turun.
Oleh karena itu, dari rumah sakit pun memasukkan 700 lebih jenazah tersebut dalam kategori adanya indikasi terpapar Covid-19.
Sesuai dengan aturan yang ada, semua pasien di rumah sakit, terutama yang memiliki gejala Covid-19, memang harus ikut menjalani tes swab PCR.
Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pasien terpapar virus Covid-19 atau tidak.
"Karena hasil swabnya baru empat hari kemudian, pasien yang ternyata meninggal karena diabetes, jantung, dan penyebab lainnya juga dimakamkan dengan protokol Covid-19," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan memang idealnya semua jenazah di TPU Cikadut yang merupakan pemakaman khusus Covid-19, sudah dipastikan terpapar corona.
Alasannya, untuk menghindari terjadinya pemindahan jenazah.
Ia mengatakan, pemindahan jenazah yang baru beberapa hari atau bulan dimakamkan akan berisiko serta waktu dan tenaga pihak terkait tentunya akan tersita.
Dari sekitar 1.400 jenazah yang dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di TPU Cikadut, hanya 767 jenazah yang dipastikan terpapar Corona.
Sedangkan 700 lainnya, jelas Bambang, dimakamkan saat statusnya masih dalam kategori suspek.