Follow Us

Kabar Baik, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Dibuka Hari Ini, Pemilik KTP NON DKI Ternyata Boleh Ikut Serta

Aulia Dian Permata - Senin, 07 Juni 2021 | 12:30
Syarat pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta 2021
Instagram @dkijakarta

Syarat pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta 2021

GridHITS.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Jakarta mulai hari ini, 7 Juni 2021.

Hal ini sengaja dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar semua warga yang selama ini tidak terdaftar bisa didata dengan lebih maksimal.

Pendaftaran FMOTM akan dibuka selama tiga minggu, 7-25 Juni 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis Pemprov DKI.

Terdapat dua cara untuk mendaftar FMOTM 2021, yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Kabar Gembira, Segera Cek Nomor Rekening karena Bantuan Sosial Tunai Tahap 4 DKI Jakarta Sudah Cair

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

  1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu input pendaftaran baru
  5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Klik opsi simpan
Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

  1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  2. Rumah tangga memiliki mobil
  3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Begitulah informasi pendaftaran untuk program Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021 ini.

Baca Juga: Catat, ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Selama Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular