GridHITS.id - Pandemi corona turut mempersulit kehidupan masyarakat Indonesia.
Beruntung, pemerintah sigap dan langsung memberikan berbagai bantuan, termasuk bantuan sosial tunai atau BST.
Bantuan Langsung Tunai ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampakakibat pandemi corona.
Bantuan ini sudah ada sejak pandemi corona, lalu dilanjutkan pada 2021 kepada masyarakat.
Masyarakat senang dengan bantuan ini karena mereka bisa mempergunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan pokok.
Kabar baiknya, Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 4 DKI Jakarta sudah cair, berikut informasi lengkapnya.
Kabar Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk keluarga terdampak Covid-19 tahap 4 di DKI Jakarta bisa dicairkan hari ini, Jumat (30/4/2021) jelas membuat masyarakat gembira.
Informasi pencairan BST Tahap 4 DKI Jakarta ini dapat dari alun resmiPemprov DKI Jakarta @dkijakarta, dana BST tahap 4 bisa dicairkan dengan nilai BST sebesar Rp 300.000 per bulan.
"Pencairan BST tahap 4 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat mulai tanggal 30 April 2021," tulis Pemprov DKI, Jumat. Pemprov DKI menjelaskan, dana BST yang sudah dikirim ke rekening penerima manfaat tidak perlu langsung diambil.
Dana akan tetap bisa ditarik meskipun sudah lewat dari hari saat pengiriman dana ke rekening penerima manfaat.
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan tidak ada potongan apapun dari BST yang diterima oleh penerima manfaat.
"Dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," tulis Pemprov DKI.
Apabila ada oknum RT/RW atau pihak lainnya yang meminta pungutan, Pemprov DKI meminta agar masyarakat mengadu ke Dinas Sosial DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center 021 426 5115 dan chat whatsapp 0821-1142-0717.
Pemprov DKI juga menjelaskan, tidak semua orang yang mendapat BST di tahap 1 kemudian bisa mendapat BST tahap 2, 3 dan 4.
Perbaikan data penerima, kata Pemprov DKI, sudah disepakati melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW.
"Adapun penerima bantuan dengan kategori sebagai berikut dihapus dari daftar penerima manfaat: meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, memiliki penghasilan tetap," kata Pemprov DKI.
Pemprov DKI juga menyebut sejumlah penerima BST tahap 1,2, dan 3 dicoret dari penerima BST tahap 4 karena adanya pemutakhiran data penerima program April 2021.