GridHITS.id - Lucinta Luna kembali terancam masuk penjara.
Bukan Lucinta Luna namaya jika tak mengundang banyak kontroversi.
Berkat kelakuannya yang membuat geleng-geleng kepala, ia pun sering kali menuai hujatan.
Salah satunya ketika ia mengaku sedang hamil.
Banyak orang yang menilai, kehamilan Lucinta Luna hanya sekadar mencari sensasi.
Pasalnya, seperti diketahui, ia merupakan transgender yang mengubah identitasnya dari seorang laki-laki menjadi perempuan.
Seolah tak lelah menghebohkan publik,baru-baru ini Lucinta Luna kembali membawa kabar yang mengejutkan.
Bagaimana tidak, ia tiba-tiba dikabarkan akan terancam masuk penjara lagi.Ada apa ya?
Lebih nyaman sebagai wanita, Lucinta Luna pun mengubah identitasnya sebagai perempuan di mata hukum.
“Sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama MF diganti menjadi AP. Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada saat Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.Namun, seolah ingin menegaskan dirinya sudah sah sebagai wanita, Lucinta Luna tiba-tiba mengaku hamil.
“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil jg di bulan ini. ratu hamilnya samaan dengan mba Gigi, Natalie, Paula. Semoga nanti kita jadi besanan ya, kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di akun Instagram pribadinya.
Sayangnya, maksud hati mengumumkan kabar bahagia, kehamilan Lucinta Luna tersebut justru menuai kecaman keras.
IMenurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Lucinta Luna bahkan dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.Ia dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong.
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang saya menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv dan Gridstar.id.
Baca Juga: Kemarin Sesumbar Hamil Sampai Buat Heboh Publik, Kini Lucinta Luna Terancam Masuk Jeruji Besi Lagi
Adapun ancaman penjaranya maksimal 3 tahun.Melansir dari Gridstar.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat.Sedangkan, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahu.
Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau enggak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.Seperti yang diketahui, identitas Lucinta Luna memang sudah diketahui transgender berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judulTelan Pil Pahit, Lucinta Luna Kembali Bakal di Penjara Gegara Umumkan Kehamilan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!