Leidermen Ujiawan mengatakan kalau kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.
Majelis hakum kemudian memberikan waktu tambahan selama sepekan untuk tim kuasa hukum Reza Artamevia.
Kuasa hukum ibu dua anak ini mengatakan kalau tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Mulai dari temuan sabu Reza Artamveia seberat 0,6 gram tapi pihak kepolisian menyebut 0,78 gram.
Ia juga mengurai dugaan kemungkinan Reza Artamevia dijebak oleh mendiang guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
“Seharusnya tidak sampai setinggi ini karena kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak."
"Karena Reza dapatnya di penjara dikasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di Cafe dia ditangkap,” jelas Leidermen.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia ini akan digelar kembali pada 27 Mei 2021 mendatang.