GridHITS.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia masih berlanjut.
Reza Artamevia diketahui kembali menjalani sidang kasus narkoba pada Kamis (21/5/2021).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda mendegar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reza Artamevia dinyatakan bersalah dalam tindak penyalahgunaan narkoba golongan 1.
Oleh karena itu, mantan istri Adjie Massaid ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Reza Artamevia sejak September 2020 silam.
Hal ini sebagaimana Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 soal narkotika.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan," kata JPU seperti dilansir Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," tambahnya.
Terkait tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia mengaku keberatan.