Keputusan itu merupakan ketentuan berdasarkan kode etik anggota Kepolisian yang tidak diperkenankan untuk berpoligami.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwada wahyu Anggoro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Aiptu Tomi di Polres Bantul.
Selama belum ada kepastian hasil pemeriksaan oleh penyidik tentang kebenaran Aiptu Tomi yang menikah siri dengan NA, maka tim Provos belum dapat bertindak.
"Belum terbukti. Tunggu hasil riksa di Bantul dulu. Ketua RT setempat kan baru cerita," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Purwadi menambahkan, sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang kedapatan berpoligami atau nikah siri sangat beragam.
Hal itu menurut Purwadi tergantung dari kasus serta alasan anggota tersebut melakukan nikah siri.
"Tergantung kasus dia nikah siri. Bisa nikah siri karena gak punya anak, bisa karena lain-lain," ungkapnya.
Purwadi pun tidak mengelak jika sanksi terberat bagi anggota polisi yang berpoligami bisa berupa mutasi hingga penurunan pangkat.
"Bisa juga seperti itu (penurunan pangkat)," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mendesak Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun ke Jogja guna melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu T beserta istrinya dalam kasus ini.
Hal ini menurut dia dirasa penting guna memastikan benar atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA.