Sebab, Pemprov DKI mengatakan jika pencairan dana bantuan tersebut akan dimulai setiap tanggal 5 di awal bulan.
"Berdasarkan informasi dari Dinas terkait, untuk pencairan dana KJP Plus tahun 2021 rencananya akan dimulai setiap tanggal 5 di awal bulan berjalan.
Mohon kesediannya untuk menunggu proses pencariannya. Terimakasih" dikutip dari akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta pada 5 Februari 2021 lalu.
BESARAN TUNJANGAN KJP PLUS
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan pada warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan.
Pendidikan wajib belajar 12 tahun tersebut terselenggara melalui program KJP Plus.
Dilansir dari akun Dinas Pendidikan Jakarta, jika rincian dana KJP Plus pada setiap jenjangnya dijabarkan sebagai berikut:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.