Setelah melalui pemeriksaan, Aipa Fajar terindikasi depresi karena ia sampai saat ini belum juga menikah.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," lanjutnya.
Aipda Fajar langsung ditindak Propam polda DIY untuk selanjutnya mendapat sanksi karena telah melanggar kode etik dan melanggar UU ITE.
Sekarang Aipda F sudah tidak diperkenankan melaksanakan tugas karena sudah memecah belah hubungan antara Kepolisian dan TNI AL.
(Sebagian artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul "Sempat-sempatnya Bikin Lawakan di Facebook Saat KRI Nanggala 402 Tenggelam, Pria Ini Auto Jadi Buron Netizen se Indonesia, Uang Rp 57 Juta Jadi Hadiah Bagi yang Menangkap")