Ia pun mengungkapkan alasannya."Seperti misalnya dia (suami) melakukan kezaliman sehingga membahayakan diri, atau dia memiliki penyakit menular yang bisa membahayakan istrinya.Atau dia misalnya lisannya, tangannya kasar itu boleh." tegas Habib Ahmad.
Namun jika seorang istri menceraikan suami dengan alasan yang tidak jelas atau tak sesuai, bisa saja malah dianggap bersalah.
"Namun, ketika tidak ada alasan yang syar'i, ketika alasannya sifatnya tidak diterima agama, contohnya misalnya ada hubungan dengan lelaki lain,disebutkan dalam hadist, wanita seperti itu adalah ciri-ciri wanita yang tidak akan pernah mencium bau surga," tegasnya kembali.
Akan tetapi jika memang ada kezaliman yang diterima sang istri, maka itu sudah menjadi haknya untuk bercerai."Namun, ketika terjadi kezaliman terhadap dirinya, Islam membela juga hak wanita.Istri di sini berhak menggugat cerai suaminya," tandas Habib Ahmad.