Dituding telah berzina, Sandy Tumiwa tidak terima dan siap menuntut balik mantan suami Henny Mona dengan tudingan fitnah dan pelanggaran administrasi hukum.
Bantahan tersebut terungkap dalam surat ketarangan pers yang beredar.
“Kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyelidikan perkara dengan nomro TBL/1875/YAN/25/2021/SPKT PMJ,
karena kami duga telah melanggar memfitnah klien kami tersebut dengan keji dan melawan hukum,” tulis keterangan pers tersebut.
“Menanggapi perihal laporan saudara Rio Reifan di Polda Metro Jaya terhadap klien kami,
Sandy Tumiwa yang dituduh melakukan pelanggaran 279 (Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) jo 284 KUHP teentang perzinaan,” tulis keterangan pers.
Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya berencana menggugat balik Rio Reifan dengan ganti rugi Rp 10 miliar.
Hal itu dikarenakan Sandy Tumiwa merasa nama baiknya telah dijatuhkan di hadapan publik yang tentu merugikan pihaknya.
“Pada kesempatan ini kami membantah fitnah keji tersebut. Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menikahi istri orang lain.
Mengingat klien kami telah mengetahui adanya keputusan cerai saudara Rio Reifan dengan mantan istrinya dengan nomro putusan 1471/Pdt.G/2020/PA.Bks,” tertulis dalam kalimat penutup keterangan pers yang beredar.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak penggugat, yakni Rio Riefan.