Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI hal 343).
Baca Juga: Simak Peraturan Jam Kerja PNS di Bulan Suci Ramadhan dalam Artikel Ini, Berlaku untuk WFH maupun WFO
Sehingga dalam penjelasan tersebut, puasa tidak akan batal jika odol atau air yang digunakan berkumur tidak tertelan ke dalam tenggorokan.
Sementara itu menurut Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga menyebutkan hal yang serupa.
Sikat gigi saat berpuasa boleh-boleh saja dilakukan.
Namun, Cholil menambahkan jika sebaiknya sikat gigi tidak dilakukan setelah waktu shalat Zuhur.
Cholil menyebutkan, sikat gigi yang dilakukan pada saat setelah shalat zuhur hukumnya makruh.
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambung Cholil lagi.
Cholil juga mengingatkan untuk seluruh umat Islam agar tidak terlalu sering berkumur-kumur, apalagi terlalu dalam.
Karena, jika air kumuran tertelan makan puasa yang dilaksanakan pada saat itu sudah batal.
Baca Juga: Bulan Ramadhan Sudah di depan Mata, Berikut Ini Doa Berbuka Puasa Lengkap dengan Ejaan Latinnya