Simak Peraturan Jam Kerja PNS di Bulan Suci Ramadhan dalam Artikel Ini, Berlaku untuk WFH maupun WFO

Selasa, 13 April 2021 | 22:37
kompas.com

peraturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2021

GridHITS.id – Sudah tahu peraturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2021 ini?

Artikel ini akan menyajikan peraturan pemerintah soal jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan 1442 H, baik untuk WFH maupun WFO.

Aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aturan tersebut tetap memperhatikan pengendalian Covid 19 di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Catat, ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Selama Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta

Pengaturan jam kerja ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00-15.00.

Di antara jam tersebut, pemerintah tetap memberikan waktu istirahat selama 30 menit, yakni pada pukul 12.00 – 12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menetapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, mulai hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.

Untuk waktu istirahatnya sendiri masih sama, yakni 30 menit mulai pukul 12.00.

Baca Juga: Dijamin Keluarga Langsung Suka, Menu Buka Puasa Paling Irit dan Mudah Dibuat Ini Bisa Langsung Dicoba

Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat 1 jam, mulai pukul 11.30.

Total dalam satu minggu, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,5 jam.

Selama bulan suci Ramadhan 2021, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan di rumah atau WFH dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid 19.

Selain itu, penetapan tersebut juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.

Sementara pengaturan detail mengenai jumlah WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski diserahkan kepada masing-masing PPK, penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik instansi masing-masing.

PPK juga harus menetapkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 21 dan menyampaikan keputusan penetapan tersebut pada Menteri PANRB.

Meskipun selama bulan puasa tetap bekerja, pastikan selalu menjaga kesehatan, ya!

Perhatikan selalu potokol Covid 19 dalam bekerja, gunakan masker dan selalu mencuci tangan.

Tetap hindari kerumuman meski harus bekerja di kantor.

Baca Juga: Ketahui Jadwal Libur Awal Puasa 2021 saat Bulan Ramadhan dan Jadwal Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2021

Artikel ini telah tayang di TribunRamadan dengan judul:

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021, Ini Ketentuan untuk WFO dan WFH

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya