“Sampai kejadian kemarin itu kami nggak pernah tenang tidur. Diamankan pisau-pisau kalau ada dia.
Aku sudah nggak bisa maafin banget,” imbuh Yuyun.
Melansir dari Kompas.com, saat ini Fajar Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.
Hal itu dikarenakan Fajar telah dilaporkan Yuyun melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya sendiri.
Mulai hari ini (13/4/21), Fajar Umbara ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa Fajar Umbara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Pasal 80 ayat Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Angga Surya, Selasa (13/4/21).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fajar Umbara terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi pada Senin (12/4/21) di Polres Tangerang Selatan.
Yuyun dan anaknya kini bisa bernapas lega lantaran Fajar Umbara telah ditindak pihak berwajib.
Ia berharap agar suaminya itu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.