Hal itu merujuk pada prediksi Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
Sementara itu, besaran THR PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk itu, kamu bisa menghitung besaran THR dari jumlah gaji pokok yang diterima sebagai PNS sesuai golongan serta tunjangan-tunjangannya.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Tunjangan tersebut di antaranya, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.
Sebesar Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian ada tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Selain itu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.