GridHITS.id - Begini tanggapan Ustadz Solmed soal istrinya yang joget di aplikasi TikTok.
Baru-baru ini nama April Jasmine mendadak jadi bulan-bulanan warganet.
Bukan tanpa sebab, hal itu bermula saat dirinya mengunggah dirinya tengah berjoget di TikTok bersama teman-temannya.
Warganet tampak menyayangkan istri tokoh agama itu malah pede bergoyang pada platform yang bisa dilihat siapapun.
Sontak saja April Jasmine disebut-sebut tak menggambarkan sosok istri Ustadz yang kerap memberikan ceramah pada banyak orang.
Sang istri jadi sasaran empuk hujatan pedas,Ustadz Solmed tak tinggal diam.
Pemilik nama asli Sholeh Mahmoed Nasution itu akhirnya buka suara.
Yang mengejutkan adalah Ustadz Solmed menganggap apa yang dilakukan oleh April Jasmine tidak salah.
Ia menyebut bahwa tingkah istrinya itu sah-sah saja.
"Artinya semua ini hanya media dan pada prinsipnya ibarat pisau ia berada pada posisi yang sah-sah saja. Orang main TikTok, orang main Instagram, orang main Twitter. Saya kasih contoh misalnya menari, kita bicara harus ada landasan agama dong.
Bagaimana sih hukum menari itu sendiri, jangan menari di luar itu boleh begitu masuk TikTok menjadi nggak boleh, ini aneh," ujar Ustaz Solmed dalam kanal YouTube Fajar National Network.
Ia tak mempermasalahkan apa yang dilakukan istri lantaran menurutnya belum melanggar aturan agama.
"Kayak lagu Sorong ke kiri Sorong ke kanan potong bebek Angsa itu boleh. Kenapa pas di TikTok tidak boleh? Kan gerakannya seperti itu. Jadi kalau bicara hukum tidak boleh membeda-bedakan, kalau saya begitu.
Jadi yang tidak boleh menarinya atau TikTok nya? Jadi mesti jernih kalau bicara pandangan hukum. Itu yang kedua," sambungnya.
Ustadz milenial itu juga menyinggung soal hukum menari dalam agama Islam.
Ustadz Somed menjelaskan bahwa menari hukumnya diperbolehkan.
"Yang ketiga, sekarang apa sih hukum menari dalam Islam? Ini menari lo dengan tarian yang banyak gerakan, banyak kelenturan.
Kayak istri saya dia cuma gerak kaki, gerak tangan kanan kiri. Beda sama menari, menari saja hukumnya boleh di dalam Islam.
Dan itu pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu bahkan ulama saat ini, sudah termasuk Nahdlatul ulama tahun 1926 itu dalam Bahsul Masailnya itu sudah membahas hukum tarian dan itu dibolehkan," pungkasnya.