Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil pick up warna biru yang digunakan untuk mengangkut material rumah.
Lalu barang berupa material kayu bangunan rumah tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Termasuk perkakas atau alat untuk membongkar material seperti gergaji, behel, martil, tang, dan obeng.
Saat ini lima orang yang berhasil diamankan polisi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan pekerja bangunan dan dua tersangka yang menyuruh membongkar material bangunan rumah tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Diketahui sebelumnya sebuah rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disatroni pencuri hingga tidak bersisa.
Kusen pintu, keramik, hingga pintu ludes digondol maling.
Video rumah mewah yang kecurian itu viral di media sosial Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam video seorang pria memperlihatkan isi rumah mewahnya yang ludes digondol maling.
Bukan hanya barang elektronik atau barang berharga yang dibobol maling.