Selain meminta mundur, warga mengajukan dua pilihan kepada TU, yakni diarak keliling Desa Janti atau membayar denda.
Pilihan kedua diambil TU.
Ia menyanggupi membayar denda berupa 400 sak semen yang akan digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjut Muhsin.
Menurut Muhsin, hukuman di atas merupakan sanksi sosial untuk MAR dan TU.
Sementara kasus perselingkuhannya dengan istri orang masih dalam proses di pihak kepolisian.
Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, menjelaskan bahwa TU mengakui telah menggauli berulangkali ST, istri R.
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di Telaga Sarangan," ungkap Edi.
Soal sanksi sosial yang jadi tuntutan warga, TU wajib memberikan 400 sak semen sebagai denda akibat perbuatannya.
"Ini telah disanggupi oleh tersangka," lanjut Edi.
Ketika disinggung tuntutan pemuda Desa Janti agar mundur sebagai Kepala Dusun Belimbing, TU menolak keras.