4. Keluarga Pelaku Masuk dalam Kategori Miskin
Kata Cahyadi, keluarga yang telah tinggal di desanya sejak 2016 ini termasuk dalam kelompok ekonomi rentan.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, AA dan WM berjualan ikan di Pasar Kota Purbalingga.
Cahyadi menyampaikan meskipun merantai anaknya, AA dan WM menyediakan makanan dan minuman bagi putranya di dapur rumah.
5. Aparat Kepolisian Lakukan pemeriksaan
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.
Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.
Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya.
Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan."
"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021).