"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya.
Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Lengkap Gadis Bandung ke Kota Kediri Jadi PSK Online Lintas Daerah, Endingnya Dibunuh Penyewa