"Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya.
Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melumpuhkannya," jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm.
Petugas pun menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.
Petugas pun melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.
Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online.
Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000.
Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000.
Hal itu yang membuat M sempat marah.