Pengacara Gisel, Toddy Lagabuana pun membenarkan kabar tersebut.
“Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini,” kata Toddy, Senin(1/3/21).
Namun, Toddy tisak menjelaskan alasan Gisel tidak hadir wajib lapor pertama di bulan Maret.
Toddy hanya mengungkapkan bahwa klienya sudah meminta isin kepada penyidik.
“Sudah izin ke penyidik sejak Kamis kemarin,” imbuhnya.
Gisel pun diberikan keringanan untuk menjalani wajib lapor secara online jika berhalangan hadir.
“Ya penyidik minta wajib lapornya secara online saja kalau berhalangan,” ucap Toddy.
Tim kuasa juga datang untuk memberikan surat izin atas ketidakhadiran Gisel.
“Tapi tadi ada tim kuasa hukum yang datang tadi pagi buat kasih surat izin tidak hadir. Tapi sistemnya online,” imbuh Toddy.
Namun, keringanan tersebut hanya berlaku untuk hari ini saja.
Toddy mengungkapkan bahwa Gisel selanjutnya akan menjalankan wajib lapor seperti biasanya ke Polda Metro Jaya.